Jumat, 10 Januari 2014

 Pemandangan Gunung Sumbing 3.340 mdpl Ketika Dilihat Dari Kab. Ambarawa - Jawa Tengah






MAKALAH POLITIK HUKUM
Politik Hukum Dalam Pembentukan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Politik Hukum


ANANTA REFKA NANDA                       8111411091






FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013

BAB I.
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakilnya.
Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi yang mana masyarakat memilih wakil-wakilnya di parlemen nanti sebagai perwkilannya. selain itu dalam perkembangannya Indonesia yang merupakan Neagra hukum Pancasila yang memiliki konstitusi yang jelas dalam mengatur Pemilu seperti diatur dalam pasal 22 E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dan dalam ayat (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam perkembanagannya aturan Pemilu diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum  Anggota DPR, DPD, DAN DPRD. Dalam undang-undang ini  mengatur lebih dalam serta spesifik mengenai dasar hukum dan teknis dalam melakukan pemilu nantinya.
Dari sini mulai muncul sebuah pertanyaan yang mendasar mengenai apakah dalam pembentukan undang-undang ini apakah sarat dengan muatan politiknya bagi partai politik untuk mengamankan posisinya di kursi legislative hal ini senada dengan berbagai aturan-aturan baru yang banyak mennuai kontroversi di kalangan elit senayan.
Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur. Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.1 Sebagai salah satu prasyarat dalam mencapai keadilan pemilu tersebut adalah melalui penyusunan kerangka hukum harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak bermakna ganda, dapat dipahami dan terbuka, dan harus dapat menyoroti semua unsur sistem pemilu yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis.
Dan dalam teori mengenai politik hukum yang dikemukan oleh Moh. Mahfud MD sebagai berikut :
1.    Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
2.    Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yakni :
a)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)      Memajukan kesejahtraan umum
c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)      Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Itu tadi paparan mengenai latar belakang masalah dari dari pengesahan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dari sini maka akan muncul sebuah pertanyaan besar bagaimana munculnya Undang-undang ini.




1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana penerapan politik hukum untuk UU No. 8 Tahun 2012 ?
2.      Apakah dengan disahkan UU No. 8 Tahun 2012 banayak mengalami perubahan dalam hal demokrasi ?






















BAB. II
PEMBAHASAN
Titik tolak politik hukum adalah visi hukum berdasarkan visi atau mimpi itulah, kita format bentuk dan isi  hukum dianggap cappble untuk mewujudkan visi tersebut. dalam istilah ilmiah, visi menunjukkan pada tujuan ideal yang ingin dicapai. Tentang tujuan itu sendiri, tiap bangsa itu sendiri, tiap bangsa, tiap negara dan tiap masyarakat tentu memiliki konsep berbeda.
Hukum dalam politik hukum, pertama-tama adalah merupakan instrument ia merupakan alat yang dipakai untuk mewujudkan tujuan. Kedua hukum dalam konteks politik hukum adalah pembawa misi. Ia menjadi wadah yang menampung segala keinginan dan aspirasi mengenai beberapa hal  yang ingin ditata dan dicpaai. Wadah yang namanya hukum ini penting, karena ia memeliki keunggulan disbanding dengan wadah lain. Dalam misi memperbaiki keadaan dan mencapa tujuan, ia dibekali kekuatan pemaksaan didukung dengan otoritas yang sah sah dan idealnya terumus secara jelas-tegas sehingga evektifitasnya terjamin (Bernard L. Tanya 2011 : 11 )
Politik hukum untuk UU No. 8 Tahun 2012 akan terlihat sebagai instrument pembentukan undang-undang ini dari berbagai sudut pandang, seperti peurbahan yang mendasar dari seetiap perubanhan Undang-undang mengenai Pemilu seperti dalam hal sebagai berikut :
1.                     Peserta dan persyaratan mengikuti pemilu
Terkait dengan persyaratan mengikuti pemilu, bagi partai Politik Peserta Pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa partai yang mencapai angka parliamentary threshold (ambang batas) 2,5% pada pemilu 2009 langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 dengan alasan partai politik tersebut sudah membuktikan  memperoleh dukungan rakyat. Pansus Pemilu menganggap ambang batas merupakan legal policy pembuat undang-undang dalam rangka mencapai tujuan negara.
Sedangkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan yang lebih berat dari UU Pemilu sebelumnya. Persyaratan tersebut antara lain: berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU (Pasal 8 ayat (2)).

2.       Pencalonan
Terdapat penambahan ketentuan yaitu kewajiban mengundurkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin maju sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD. Selain itu, ketentuan tentang keterwakilan perempuan masih menggunakan ketentuan lama pada UU No. 10 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disusun berdasarkan nomor urut. Daftar calon memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, di mana dalam daftar bakal calon tersebut, setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon.
Namun terkait keterwakilan perempuan, dalam UU No. 8 Tahun 2012 terdapat penambahan pengaturan pada penjelasan Pasal 56 ayat (2) yang menyebutkan: Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya. Ketentuan ini dianggap sebagai penguatan dan penegasan bahwa calon perempuan tidak selalu harus ditempatkan pada nomor buncit (ketentuan ini seakan menegaskan tentang signifikannya peran nomor urut dalam sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak sekalipun). Selain itu, proses pengajuan nama bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam UU Pemilu baru ini diatur lebih panjang prosesnya, yaitu dilaksanakan 12 bulan sebelum hari pemungutan suara (Pasal 57 ayat (2)).

3.       Kampanye
UU No. 8 Tahun 2012 memberikan pengaturan yang tegas bahwa kampanye melalui media massa cetak dan media massa elektronik dikategorikan sebagai “iklan kampanye”, yang mana pelaksanaannya sama dengan kampanye dalam bentuk rapat umum, yaitu dilakukan (hanya) selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang (3 hari sebelum hari pemungutan suara). Periode waktu kampanye dalam UU baru ini tidak berubah, tetap berlangsung setelah 3 hari setelah penetapan peserta pemilu dan berakhir 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara (kurang lebih selama 9 bulan).

4.      Pemungutan dan Penghitungan Suara
Terdapat perubahan cara pemberian suara yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini. Jika sebelumnya pada Pemilu 2009, pemilih menandai dengan tanda contreng, maka untuk pemilu mendatang pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon pada surat suara (Pasal 154).

5.       Perselisihan Hasil Pemilu
Tidak ada terobosan maupun pengaturan baru yang substantif dalam UU No. 8 Tahun 2012 terkait dengan penananganan perselisihan hasil pemilu (diatur dalam Pasal 273). Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Peserta Pemilu disini tentu saja tetap merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 26 UU No. 8 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD. Dengan demikian, Undang-Undang baru ini “tetap” tidak memberi peluang bagi (perseorangan) calon anggota legislatif untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

6.      Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih
Dalam ketentuan Pasal 208 yang berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Lalu Penjelasan Pasal 208 UU No. 8 Tahun 2012 berbunyi: yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara nasional” adalah hasil penghitungan untuk suara DPR.

Pasal ini setidaknya menyangkut 2 hal, yaitu pertama, ada kenaikan angka ambang batas pada Pemilu 2014 nanti. Jika pada Pemilu 2009 angka ambang batas ditetapkan pada angka 2,5%, maka Pemilu 2014 naik menjadi 3,5%. Kedua, jika pada Pemilu 2009 lalu ambang batas hanya diterapkan untuk Pemilu Anggota DPR, maka Pemilu 2014 angka ambang batas diberlakukan secara nasional, tidak berjenjang. Artinya pada Pemilu 2014, setiap partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 3,5% suara sah untuk DPR RI, untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga, meskipun suatu partai memperoleh lebih dari 3,5% suara sah di pemilu anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, akan tetapi kalau perolehan suaranya untuk pemilu anggota DPR RI kurang dari 3,5%, maka partai tersebut secara otomatis tidak bisa ikut dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota (suaranya dianggap hangus/terbuang/wasted votes).
Namun sebaliknya, jika suatu partai memperoleh suara sah lebih dari 3,5% untuk pemilu DPR RI, maka meski suaranya kurang dari 3,5% untuk pemilu anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, partai politik tersebut tetap berhak untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota karena dia dianggap telah lolos ambang batas secara nasional

Undang-Undang Pemilu juga harus ditopang oleh penyelenggara pemilu yang profesional, punya kapasitas dan tentu saja berintegritas. Serta keterlibatan pemilih dan peserta pemilu dalam kompetisi yang adil antar satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, jalan masih panjang untuk menuju pemilu yang mampu mewujudkan keadilan (electoral justice) bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal itu adalah kerja keras kita bersama, pemilih, peserta pemilu, kandidat, penyelengara, maupun pemantau pemilu, tanpa terkecuali. Tidak bisa semata digantungkan pada kerangka hukum, sebab sebaik-baiknya aturan main, jika aktornya korup dan manipulatif maka selalu ada cara untuk menciderainya

Sarah Birch dari Universitas Essex dalam laporan hasil penelitiannya (diamembandingakan laporan pengamat mengenai 136 pemilu yang diselenggarakan antara tahun 1995 hingga 2006) menyatakan dan menemukan bahwa taktik yang paling sering digunakan untuk memanipulasi pemilu adalah dengan mengubah undang-undang pemilu sebagai sarana menghalangi kandidat lawan atau menciptakan peluang bagi tindak kecurangan pada konstitusi yang sulit ditembus. Namun, bicara tentang pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, maka Undang-Undang Pemilu hanya salah satu saja dari instrumen yang ada untuk mewujudkannya. Pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam setiap pembentukan undang-undang. Mengingat undang-undang disusun tidak untuk mengabdi kepada DPR dan Pemerintah yang telah diberikan mandat konstitusi, tetapi undang-undang sebagai hukum tertulis diadakan untuk kepentingan masyarakat lebih luas.







DAFTAR PUTAKA
Bernard L. Tanya, 2011. “Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama.” Yogyakarta : Genta Publishing.
Moh. Mahud MD,  2012. ”Membangun Politik,Hukum Menegakkan Konstitusi.” Depok : RajaGrafindo Persada.


Selasa, 29 Januari 2013

“Bersama YEP!LEAD Melahirkan Pemimpin Dunia”


“Bersama YEP!LEAD Melahirkan Pemimpin Dunia”
Nah… Kenapa saya tertarik terjun kedalam dunia volunteer ini ? setelah membaca sebuah iklan yang di sebar oleh sahabatku di social media facebok ada sebuah ketertarikan dan getaran hati, dalam membina para generasi penerus bangsa untuk melakukan perubahan yang lebih besar di negeri ini. Biarpun hal sederhana yang kita berikan kepada mereka.
Sesuatu yang mengesankan itu adalah yang nantinya kita bina  adalah anak kelas 6 SD yang sangat luar biasa dalam segi keperibadian, tingkah laku dan dalam merekam apa yang diajarkan. Ini merupakan awal yang tepat untuk membina karakter yang tangguh dalam hal segi kejujuran yang ditanamkan para valounter.
Kalau boleh jujur ini merupakan pengalaman yang sangat luar biasa dalam menghadapi anak-anak SD, karena saya itu ketika menghadapi anak kecil masih ada rasa grogi gimana gitu haha.. (kayak menghadapi cewek aja). Itu merupakan tantangan tersendiri bagi diri ini untuk bisa menghadapinya.
Pembinaan yang tepat itu ketika sejak usia dini, ini merupakan peluang dan tantangan tersendiri bagi kita memberikan  pencerahaan bagi mereka untuk berprilaku jujur karena kata KPK “Berani Jujur Itu Hebat” itu merupakan motivasi kita semua. Dan mendidik mereka untuk menjadi pemimpin dunia yang cerdas secara akal tapi juga cerdas dalam berprilaku tentunya menjadi anak soleh.
Dari sekian banyak tujuan untuk membina generasi penerus bangsa di SD Sekaran 1 dan 2. Terasa kurang lengkap rasanya bila tak menceritakan para valounter yang gokil-gokil, semangat, serta loyalitas karena mereka adalah orang-orang hebat yang berdedikasi tinggi, setinngi cita-cita dan harapan kita semua hehe…
Mungkin banyak tingkah unik yang dilakukan  samapai lupa untuk dituliskan dalam note ini tapi ada kalimat dari seorang anak SD yang polos dengan tampang innocentnya berkata kepada Mbak Nita yang rasanya kurang etis untuk dituliskan disini. Maaf lohh jangan marah yaa peace, tapi biarpun tidak banyak yang kita perbuat namun saya yakin pasti berkesan di hati mereka untuk berani jujur dan siap menjadi pemimpin dunia. (Nanta)


Kamis, 24 Januari 2013

BEM KM UNNES 2012 de tour






Jalan-jalan BEM KM UNNES 2012 Ke Pantai Indrayanti, Gunung Kidul, Jogjakarta
Tanggal 20 Desember 2012 

Minggu, 20 Januari 2013

Suksesnya (Bos) itu harus bisa menginspirasi.


Suksesnya (Bos)  itu harus bisa menginspirasi.
Masa muda merupakan masa yang paling indah karena memiliki berjuta rasa dalam jiwa,  serta memiliki semangat kuat dalam raga. Masa muda yang begitu memiliki kelebihan dalam segala hal harus diikuti sebuah langkah positif dalam memanfaatkan peluang-peluang emas dalam kehidupan ini. seperti peluang dalam menggerakkan sebuah perekonomian negeri ini lebih khusus lagi untuk berwirausaha dan memberikan manfaat kepada sesama yaitu dengan memperdayakan potensi-potensi yang ada pada masyarakat sekaligus bisa mensejahtrakan masyarakat.
Banyak sektor usaha yang masih harus dikembangkan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat. Lapangan usaha yang harus dikembangkan ialah memiliki pasaran yang sangat kuat dan dibutuhkan selalu oleh masyarakat adalah bidang usaha kuliner atau yang biasa dikenal bidaang makanan, apalagi ditambah kultur masyarakat Indonesia pada umumnya adalah masyarakat yang sangat kental dengan nuansa kultur khasnya senang makan atau bahasa kerennya icip-icip. Ini merupakan peluang usaha yang sangat potensial bagi wirausahawan muda.
Bisnis icip-icip ini harus memiliki inovasi-inovasi yang handal, dan yang pasti tidak lepas dari tangan dingin seorang anak muda yang memiliki kreatifitas serta berani terhadap rasa sebuah makanan yang pastinya harus lebih enak dari pada warung lain dan serta yang pasti harga harus miring (harga mahasiswa) biar merakyat dikantong, yang menjadi sebuah titik penting adalah rasa ”karena soal rasa gak pernah bohong”.
Saya sebagai owner bisnis icip-icip memiliki konsep warung ini adalah warung penyetan dan nasi rames. Karena dua farian makanan tersebut sudah menjadi bagian tak terpisahkan dan menjadi bagian tersendiri bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Kalau sudah dihati masyarakat gampang dalam mempromosikannya, ditambah lagi berani dalam rasa yang unik serta memikat. Dalam hal pengelolan warung ini harus tampil higenis serta agar pembeli menjadi yakin serta semakin terpesona, serta berani tampil unik dari pada warung penyetan lain seperti, tampilan warung lebih klasik dari pada warung pada umumnya.
Ketika bisnis kuliner ini sudah berjalan dengan baik maka banyak pihak yang diuntungkan seperti para pedagang dipasar yang menjual berbagai kebutuhan dapur, serta yang diuntungkan adalah partner berkerja pada bidang kuliner ini seperti para pegawai dan masih banyak lagi.
Kita sebagai owner bisnis ini  juga seharusnya memberikan edukasi mengenai bisnis yang baik dan tepat serta efisien, karena dengan itu kita mendukung program pemerintah dalam menciptakan jutaan wirausahan yang juga membuka lapangan pekerjaan. Dari hal tersebut berarti kita juga turut dalam pengembanagan Ekonomi Mikro, dalam suatu Penelitian  menemukan bahwa Negara yang memiliki kesejahtraan yang baik adalah Negara yang memilki sekurang-kurangnya 2% (dua persen) yang menjadi wirausahaan. Namun di Indonesia belum mencapai angka tersebut kita masih dibawahnya. Dari hal tersebut itu mendorong kita sebagi pemuda yang menjadi enterprenur harus mendorong orang lain juga sukses.
Dari paparan diatas semakin banyak pengusaha maka semakin meningkatkan kesejahtaran masyarakat di negeri ini, semakin banyak potensi yang terperdaya sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya. Itulah cerminan sebuah Negara menuju Negara maju yang memiliki kesejahtraan yang pas bagi penduduknya.
Dari edukasi itu yang dipentingkan juga adalah aspek ibadahnya karena sebuah usaha  jika tidak dibarengi dengan ibadah yang istiqomah seperti shalat Dhuha dan sebagainya, maka bisa dipastikan usaha itu belum mendapakan berkah dari Allah SWT, serta perlunya jujur karena jujur merupakan segala-galanya dalam hidup ini  apalagi dalam bisnis karena “Berani Jujur Itu Hebat” seperti slogan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah itu jangan lupa berbagi kepada sesama dengan cara bersedekah, karena sedekah memperlancar segala urusan serta membuka pintu rezeki bagi mereka yang memlakukan dengan iman yang teguh serta rasa yakin yang luar biasa hal , hal tersebut banyak diulas oleh Ustad Yusuf Mansur dalam setiap pengajian-pengajian yang disampaikan oleh beliau, hal tersebut juga di benarkan oleh motivator bisnis yang sangat handal yaitu Ippho “Right” Santosa, dalam setiap penyampaian motivasi  juga menekankan pentingnya bebagi kepada sesama yaitu dalam bentuk sedekah utuk memperlancar usaha yang kita lakukan.
Dalam hal tersebut kita sebagai pemilik usaha juga turut serta mengedepankan kepedulian kepada pegawai-pegawai yang dalam keadaan membutuhkan uluran tangan kita  atau dalam keadaan  kesusahan. Maka kewajiban kita sebagai atasan untuk membantu , karena pegawai dalam dunia adalah tonggak penting untuk membangun usaha lebih baik. Terjalinnya kedekatan antara atasan dan para pegawainya akan memperlancar usaha yang kita lakukan.
Inspirasi-inspirasi dalam berbisnis yang positif  itu perlu ditanamkan dan ditularkan kepada pegawai kita, relasi, dan juga buat anak-anak yang masih sekolah atau bahkan kepada mahasiswa karena dengan itu langkah kita sebagai bos yang menginspirasi kepada sesama serta turut andil dalam pengembangan ekonomi mikro pada negeri ini. Semua merupakan langkah positif dalam mempengaruhi orang lain utuk semangat berbisnis dan juga menjadi bos seperti kita, karena manusia yang baik adalah bos yang memberi manfaat kepada sesama manusia (kutiapan Hadist).
Oke bos yang keren itu yang bisnisnya luar biasa dalam penghasilannya dan banyak memperkerjakan orang banyak. Bos unik itu  yang bisa menjadi inspirasi bagi orang banyak dan juga  yang pasti dapat membantu orang yang membutuhkan pertolangannya. Menjadi bos itu jangan pelit coy yang pasti  perbanyak sedekah serta jujur dalam bisnis, teruslah berbisnis serta menginspirasi banyak orang. Masih mau jadi orang gajian ?????

Jumat, 14 Desember 2012

SEMUA ITU INDAH






Pesan Indahku buat kawan-kawanku di BEM KM UNNES 2012
Bulan Desember memeliki berjuta makna bagi saya sendiri dan mungkin bagi kawan-kawanku yang sama-sama mengabdi dalam  naungan BEM KM UNNES 2012. Yaa  emang ini  bulan terakhir di tahun 2012 serta bulan terakhir kita berada dalam organisasi ini, tapi bukan terakhir kita mengabdi pada Negeri ini. bagi saya pribadi kalian adalah keluarga kecil yang unik serta memberikan kesan tersendiri di relung  hati paling dalam. Banyak suka maupun duka kita telah lewati bersama, banyak canda dan tawa telah terukir indah dari raut wajah kalian. Terima kasih buat kakak2ku dan kawan2ku yang telah mengajarkan berbagai hal tentang kehidupan kampus dan hal lainnya. Tak lupa juga mau minta maaf bila saya banyak salah ama kalian. Semoga kekerabatan kita ini semakin erat biarpun kita semua sudah terpisah antara jarak dan waktu. Setelah ini  masih banyak amanah-amanah besar lainnya yang menanti kakak2 kita (SKRIPSI), mari kita doakan semoga diberi kelancaran oleh Allah.
MEMBUMI- BERSINERGI