Jumat, 10 Januari 2014
MAKALAH
POLITIK HUKUM
Politik Hukum Dalam Pembentukan UU
No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Politik Hukum
ANANTA
REFKA NANDA 8111411091
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2013
BAB
I.
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sesuai
dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”. Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat”
adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban
untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna
mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat
untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat
dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk
memilih wakilnya.
Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi
yang mana masyarakat memilih wakil-wakilnya di parlemen nanti sebagai
perwkilannya. selain itu dalam perkembangannya Indonesia yang merupakan Neagra
hukum Pancasila yang memiliki konstitusi yang jelas dalam mengatur Pemilu
seperti diatur dalam pasal 22 E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dan
dalam ayat (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam perkembanagannya aturan
Pemilu diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DAN DPRD. Dalam
undang-undang ini mengatur lebih dalam
serta spesifik mengenai dasar hukum dan teknis dalam melakukan pemilu nantinya.
Dari sini mulai muncul sebuah
pertanyaan yang mendasar mengenai apakah dalam pembentukan undang-undang ini
apakah sarat dengan muatan politiknya bagi partai politik untuk mengamankan
posisinya di kursi legislative hal ini senada dengan berbagai aturan-aturan
baru yang banyak mennuai kontroversi di kalangan elit senayan.
Sistem keadilan pemilu merupakan
instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan
prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur.
Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi
ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk
membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku
pelanggaran.1 Sebagai salah satu prasyarat dalam mencapai keadilan pemilu
tersebut adalah melalui penyusunan kerangka hukum harus disusun sedemikian rupa
sehingga tidak bermakna ganda, dapat dipahami dan terbuka, dan harus dapat
menyoroti semua unsur sistem pemilu yang diperlukan untuk memastikan pemilu
yang demokratis.
Dan dalam teori mengenai politik
hukum yang dikemukan oleh Moh. Mahfud MD sebagai berikut :
1.
Politik
hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa yakni masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
2.
Politik
hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan nasional harus ditujukan
untuk mencapai tujuan negara yakni :
a)
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)
Memajukan
kesejahtraan umum
c)
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
d)
Melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Itu tadi paparan mengenai latar
belakang masalah dari dari pengesahan UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dari sini maka akan muncul sebuah pertanyaan besar
bagaimana munculnya Undang-undang ini.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
penerapan politik hukum untuk UU No. 8 Tahun 2012 ?
2.
Apakah
dengan disahkan UU No. 8 Tahun 2012 banayak mengalami perubahan dalam hal
demokrasi ?
BAB.
II
PEMBAHASAN
Titik tolak politik hukum adalah visi hukum
berdasarkan visi atau mimpi itulah, kita format bentuk dan isi hukum dianggap cappble untuk mewujudkan visi tersebut. dalam istilah ilmiah, visi
menunjukkan pada tujuan ideal yang ingin dicapai. Tentang tujuan itu sendiri,
tiap bangsa itu sendiri, tiap bangsa, tiap negara dan tiap masyarakat tentu
memiliki konsep berbeda.
Hukum dalam politik hukum, pertama-tama adalah
merupakan instrument ia merupakan alat yang dipakai untuk mewujudkan tujuan.
Kedua hukum dalam konteks politik hukum adalah pembawa misi. Ia menjadi wadah
yang menampung segala keinginan dan aspirasi mengenai beberapa hal yang ingin ditata dan dicpaai. Wadah yang
namanya hukum ini penting, karena ia memeliki keunggulan disbanding dengan
wadah lain. Dalam misi memperbaiki keadaan dan mencapa tujuan, ia dibekali
kekuatan pemaksaan didukung dengan otoritas yang sah sah dan idealnya terumus
secara jelas-tegas sehingga evektifitasnya terjamin (Bernard L. Tanya 2011 : 11
)
Politik hukum untuk UU No. 8 Tahun 2012 akan
terlihat sebagai instrument pembentukan undang-undang ini dari berbagai sudut
pandang, seperti peurbahan yang mendasar dari seetiap perubanhan Undang-undang
mengenai Pemilu seperti dalam hal sebagai berikut :
1.
Peserta
dan persyaratan mengikuti pemilu
Terkait
dengan persyaratan mengikuti pemilu, bagi partai Politik Peserta Pemilu pada
pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara
sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada
Pemilu berikutnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa partai yang mencapai angka
parliamentary threshold (ambang batas) 2,5% pada pemilu 2009 langsung
ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 dengan alasan partai politik tersebut
sudah membuktikan memperoleh dukungan
rakyat. Pansus Pemilu menganggap ambang batas merupakan legal policy pembuat
undang-undang dalam rangka mencapai tujuan negara.
Sedangkan
partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu
sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan yang lebih berat dari UU Pemilu sebelumnya. Persyaratan
tersebut antara lain: berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang
Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki
kepengurusan di 75% (jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di
kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat
pusat; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; dan menyerahkan
nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU (Pasal
8 ayat (2)).
2. Pencalonan
Terdapat
penambahan ketentuan yaitu kewajiban mengundurkan diri sebagai kepala daerah
atau wakil kepala daerah, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang
ingin maju sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD. Selain itu, ketentuan
tentang keterwakilan perempuan masih menggunakan ketentuan lama pada UU No. 10
Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disusun berdasarkan nomor urut. Daftar calon
memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, di mana
dalam daftar bakal calon tersebut, setiap 3 orang bakal calon terdapat
sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon.
Namun
terkait keterwakilan perempuan, dalam UU No. 8 Tahun 2012 terdapat penambahan
pengaturan pada penjelasan Pasal 56 ayat (2) yang menyebutkan: Dalam setiap 3
(tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau
2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan
seterusnya. Ketentuan ini dianggap sebagai penguatan dan penegasan bahwa calon
perempuan tidak selalu harus ditempatkan pada nomor buncit (ketentuan ini
seakan menegaskan tentang signifikannya peran nomor urut dalam sistem
proporsional terbuka dengan suara terbanyak sekalipun). Selain itu, proses
pengajuan nama bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dalam UU Pemilu baru ini diatur lebih panjang prosesnya, yaitu dilaksanakan 12
bulan sebelum hari pemungutan suara (Pasal 57 ayat (2)).
3. Kampanye
UU
No. 8 Tahun 2012 memberikan pengaturan yang tegas bahwa kampanye melalui media
massa cetak dan media massa elektronik dikategorikan sebagai “iklan kampanye”,
yang mana pelaksanaannya sama dengan kampanye dalam bentuk rapat umum, yaitu
dilakukan (hanya) selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa
tenang (3 hari sebelum hari pemungutan suara). Periode waktu kampanye dalam UU
baru ini tidak berubah, tetap berlangsung setelah 3 hari setelah penetapan
peserta pemilu dan berakhir 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara (kurang
lebih selama 9 bulan).
4. Pemungutan
dan Penghitungan Suara
Terdapat
perubahan cara pemberian suara yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 ini. Jika
sebelumnya pada Pemilu 2009, pemilih menandai dengan tanda contreng, maka untuk
pemilu mendatang pemberian suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor
atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon pada surat suara (Pasal
154).
5. Perselisihan Hasil Pemilu
Tidak
ada terobosan maupun pengaturan baru yang substantif dalam UU No. 8 Tahun 2012
terkait dengan penananganan perselisihan hasil pemilu (diatur dalam Pasal 273).
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara
nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Peserta
Pemilu disini tentu saja tetap merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 26 UU No. 8
Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk
Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan perseorangan
untuk Pemilu anggota DPD. Dengan demikian, Undang-Undang baru ini “tetap” tidak
memberi peluang bagi (perseorangan) calon anggota legislatif untuk mengajukan
permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
6. Penetapan
Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih
Dalam
ketentuan Pasal 208 yang berbunyi “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi
ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah
secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Lalu Penjelasan Pasal 208 UU No. 8
Tahun 2012 berbunyi: yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara nasional”
adalah hasil penghitungan untuk suara DPR.
Pasal
ini setidaknya menyangkut 2 hal, yaitu pertama, ada kenaikan angka ambang batas
pada Pemilu 2014 nanti. Jika pada Pemilu 2009 angka ambang batas ditetapkan
pada angka 2,5%, maka Pemilu 2014 naik menjadi 3,5%. Kedua, jika pada Pemilu
2009 lalu ambang batas hanya diterapkan untuk Pemilu Anggota DPR, maka Pemilu
2014 angka ambang batas diberlakukan secara nasional, tidak berjenjang. Artinya
pada Pemilu 2014, setiap partai politik peserta pemilu harus memperoleh
sekurang-kurangnya 3,5% suara sah untuk DPR RI, untuk dapat diikutsertakan
dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Sehingga, meskipun suatu partai memperoleh lebih dari 3,5% suara sah di pemilu
anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, akan tetapi kalau perolehan
suaranya untuk pemilu anggota DPR RI kurang dari 3,5%, maka partai tersebut
secara otomatis tidak bisa ikut dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD
Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota (suaranya dianggap hangus/terbuang/wasted
votes).
Namun
sebaliknya, jika suatu partai memperoleh suara sah lebih dari 3,5% untuk pemilu
DPR RI, maka meski suaranya kurang dari 3,5% untuk pemilu anggota DPRD Provinsi
atau DPRD Kabupaten/Kota, partai politik tersebut tetap berhak untuk diikutkan
dalam penentuan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota
karena dia dianggap telah lolos ambang batas secara nasional
Undang-Undang
Pemilu juga harus ditopang oleh penyelenggara pemilu yang profesional, punya
kapasitas dan tentu saja berintegritas. Serta keterlibatan pemilih dan peserta
pemilu dalam kompetisi yang adil antar satu dengan yang lainnya. Oleh karena
itu, jalan masih panjang untuk menuju pemilu yang mampu mewujudkan keadilan
(electoral justice) bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal itu adalah kerja
keras kita bersama, pemilih, peserta pemilu, kandidat, penyelengara, maupun
pemantau pemilu, tanpa terkecuali. Tidak bisa semata digantungkan pada kerangka
hukum, sebab sebaik-baiknya aturan main, jika aktornya korup dan manipulatif
maka selalu ada cara untuk menciderainya
Sarah
Birch dari Universitas Essex dalam laporan hasil penelitiannya
(diamembandingakan laporan pengamat mengenai 136 pemilu yang diselenggarakan
antara tahun 1995 hingga 2006) menyatakan dan menemukan bahwa taktik yang
paling sering digunakan untuk memanipulasi pemilu adalah dengan mengubah
undang-undang pemilu sebagai sarana menghalangi kandidat lawan atau menciptakan
peluang bagi tindak kecurangan pada konstitusi yang sulit ditembus. Namun,
bicara tentang pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, maka Undang-Undang
Pemilu hanya salah satu saja dari instrumen yang ada untuk mewujudkannya.
Pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam setiap pembentukan
undang-undang. Mengingat undang-undang disusun tidak untuk mengabdi kepada DPR
dan Pemerintah yang telah diberikan mandat konstitusi, tetapi undang-undang
sebagai hukum tertulis diadakan untuk kepentingan masyarakat lebih luas.
DAFTAR
PUTAKA
Bernard
L. Tanya, 2011. “Politik Hukum Agenda
Kepentingan Bersama.” Yogyakarta : Genta Publishing.
Moh.
Mahud MD, 2012. ”Membangun Politik,Hukum Menegakkan Konstitusi.” Depok :
RajaGrafindo Persada.
Selasa, 29 Januari 2013
“Bersama YEP!LEAD Melahirkan Pemimpin Dunia”
Nah…
Kenapa saya tertarik terjun kedalam dunia volunteer ini ? setelah membaca
sebuah iklan yang di sebar oleh sahabatku di social media facebok ada sebuah
ketertarikan dan getaran hati, dalam membina para generasi penerus bangsa untuk
melakukan perubahan yang lebih besar di negeri ini. Biarpun hal sederhana yang
kita berikan kepada mereka.
Sesuatu
yang mengesankan itu adalah yang nantinya kita bina adalah anak kelas 6 SD yang sangat luar biasa
dalam segi keperibadian, tingkah laku dan dalam merekam apa yang diajarkan. Ini
merupakan awal yang tepat untuk membina karakter yang tangguh dalam hal segi
kejujuran yang ditanamkan para valounter.
Kalau
boleh jujur ini merupakan pengalaman yang sangat luar biasa dalam menghadapi
anak-anak SD, karena saya itu ketika menghadapi anak kecil masih ada rasa grogi
gimana gitu haha.. (kayak menghadapi cewek aja). Itu merupakan tantangan
tersendiri bagi diri ini untuk bisa menghadapinya.
Pembinaan
yang tepat itu ketika sejak usia dini, ini merupakan peluang dan tantangan
tersendiri bagi kita memberikan
pencerahaan bagi mereka untuk berprilaku jujur karena kata KPK “Berani
Jujur Itu Hebat” itu merupakan motivasi kita semua. Dan mendidik mereka untuk
menjadi pemimpin dunia yang cerdas secara akal tapi juga cerdas dalam
berprilaku tentunya menjadi anak soleh.
Dari
sekian banyak tujuan untuk membina generasi penerus bangsa di SD Sekaran 1 dan
2. Terasa kurang lengkap rasanya bila tak menceritakan para valounter yang
gokil-gokil, semangat, serta loyalitas karena mereka adalah orang-orang hebat
yang berdedikasi tinggi, setinngi cita-cita dan harapan kita semua hehe…
Mungkin banyak
tingkah unik yang dilakukan samapai lupa
untuk dituliskan dalam note ini tapi ada kalimat dari seorang anak SD yang
polos dengan tampang innocentnya berkata kepada Mbak Nita yang rasanya kurang
etis untuk dituliskan disini. Maaf lohh jangan marah yaa peace, tapi biarpun
tidak banyak yang kita perbuat namun saya yakin pasti berkesan di hati mereka
untuk berani jujur dan siap menjadi pemimpin dunia. (Nanta)
Kamis, 24 Januari 2013
Minggu, 20 Januari 2013
Suksesnya (Bos) itu harus bisa menginspirasi.
Suksesnya (Bos) itu harus bisa menginspirasi.
Masa
muda merupakan masa yang paling indah karena memiliki berjuta rasa dalam jiwa, serta memiliki semangat kuat dalam raga. Masa
muda yang begitu memiliki kelebihan dalam segala hal harus diikuti sebuah langkah
positif dalam memanfaatkan peluang-peluang emas dalam kehidupan ini. seperti peluang
dalam menggerakkan sebuah perekonomian negeri ini lebih khusus lagi untuk
berwirausaha dan memberikan manfaat kepada sesama yaitu dengan memperdayakan
potensi-potensi yang ada pada masyarakat sekaligus bisa mensejahtrakan
masyarakat.
Banyak
sektor usaha yang masih harus dikembangkan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya
bagi masyarakat. Lapangan usaha yang harus dikembangkan ialah memiliki pasaran
yang sangat kuat dan dibutuhkan selalu oleh masyarakat adalah bidang usaha
kuliner atau yang biasa dikenal bidaang makanan, apalagi ditambah kultur
masyarakat Indonesia pada umumnya adalah masyarakat yang sangat kental dengan
nuansa kultur khasnya senang makan atau bahasa kerennya icip-icip. Ini merupakan peluang usaha yang sangat potensial bagi
wirausahawan muda.
Bisnis
icip-icip ini harus memiliki
inovasi-inovasi yang handal, dan yang pasti tidak lepas dari tangan dingin
seorang anak muda yang memiliki kreatifitas serta berani terhadap rasa sebuah
makanan yang pastinya harus lebih enak dari pada warung lain dan serta yang
pasti harga harus miring (harga mahasiswa) biar merakyat dikantong, yang
menjadi sebuah titik penting adalah rasa ”karena soal rasa gak pernah bohong”.
Saya
sebagai owner bisnis icip-icip memiliki
konsep warung ini adalah warung penyetan dan nasi rames. Karena dua farian
makanan tersebut sudah menjadi bagian tak terpisahkan dan menjadi bagian
tersendiri bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Kalau sudah dihati
masyarakat gampang dalam mempromosikannya, ditambah lagi berani dalam rasa yang
unik serta memikat. Dalam hal pengelolan warung ini harus tampil higenis serta
agar pembeli menjadi yakin serta semakin terpesona, serta berani tampil unik
dari pada warung penyetan lain seperti, tampilan warung lebih klasik dari pada
warung pada umumnya.
Ketika
bisnis kuliner ini sudah berjalan dengan baik maka banyak pihak yang
diuntungkan seperti para pedagang dipasar yang menjual berbagai kebutuhan
dapur, serta yang diuntungkan adalah partner berkerja pada bidang kuliner ini
seperti para pegawai dan masih banyak lagi.
Kita
sebagai owner bisnis ini juga seharusnya
memberikan edukasi mengenai bisnis yang baik dan tepat serta efisien, karena
dengan itu kita mendukung program pemerintah dalam menciptakan jutaan
wirausahan yang juga membuka lapangan pekerjaan. Dari hal tersebut berarti kita
juga turut dalam pengembanagan Ekonomi Mikro, dalam suatu Penelitian menemukan bahwa Negara yang memiliki kesejahtraan
yang baik adalah Negara yang memilki sekurang-kurangnya 2% (dua persen) yang
menjadi wirausahaan. Namun di Indonesia belum mencapai angka tersebut kita
masih dibawahnya. Dari hal tersebut itu mendorong kita sebagi pemuda yang
menjadi enterprenur harus mendorong orang lain juga sukses.
Dari
paparan diatas semakin banyak pengusaha maka semakin meningkatkan kesejahtaran
masyarakat di negeri ini, semakin banyak potensi yang terperdaya sesuai dengan
kemampuan dan kapasitasnya. Itulah cerminan sebuah Negara menuju Negara maju yang
memiliki kesejahtraan yang pas bagi penduduknya.
Dari
edukasi itu yang dipentingkan juga adalah aspek ibadahnya karena sebuah
usaha jika tidak dibarengi dengan ibadah
yang istiqomah seperti shalat Dhuha dan sebagainya, maka bisa dipastikan usaha itu
belum mendapakan berkah dari Allah SWT, serta perlunya jujur karena jujur
merupakan segala-galanya dalam hidup ini
apalagi dalam bisnis karena “Berani Jujur Itu Hebat” seperti slogan dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah
itu jangan lupa berbagi kepada sesama dengan cara bersedekah, karena sedekah
memperlancar segala urusan serta membuka pintu rezeki bagi mereka yang
memlakukan dengan iman yang teguh serta rasa yakin yang luar biasa hal , hal
tersebut banyak diulas oleh Ustad Yusuf Mansur dalam setiap pengajian-pengajian
yang disampaikan oleh beliau, hal tersebut juga di benarkan oleh motivator
bisnis yang sangat handal yaitu Ippho “Right” Santosa, dalam setiap penyampaian
motivasi juga menekankan pentingnya
bebagi kepada sesama yaitu dalam bentuk sedekah utuk memperlancar usaha yang
kita lakukan.
Dalam
hal tersebut kita sebagai pemilik usaha juga turut serta mengedepankan
kepedulian kepada pegawai-pegawai yang dalam keadaan membutuhkan uluran tangan
kita atau dalam keadaan kesusahan. Maka kewajiban kita sebagai atasan
untuk membantu , karena pegawai dalam dunia adalah tonggak penting untuk
membangun usaha lebih baik. Terjalinnya kedekatan antara atasan dan para
pegawainya akan memperlancar usaha yang kita lakukan.
Inspirasi-inspirasi
dalam berbisnis yang positif itu perlu
ditanamkan dan ditularkan kepada pegawai kita, relasi, dan juga buat anak-anak
yang masih sekolah atau bahkan kepada mahasiswa karena dengan itu langkah kita
sebagai bos yang menginspirasi kepada sesama serta turut andil dalam
pengembangan ekonomi mikro pada negeri ini. Semua merupakan langkah positif
dalam mempengaruhi orang lain utuk semangat berbisnis dan juga menjadi bos
seperti kita, karena manusia yang baik adalah bos yang memberi manfaat kepada
sesama manusia (kutiapan Hadist).
Oke
bos yang keren itu yang bisnisnya luar biasa dalam penghasilannya dan banyak
memperkerjakan orang banyak. Bos unik itu
yang bisa menjadi inspirasi bagi orang banyak dan juga yang pasti dapat membantu orang yang
membutuhkan pertolangannya. Menjadi bos itu jangan pelit coy yang pasti perbanyak sedekah serta jujur dalam bisnis,
teruslah berbisnis serta menginspirasi banyak orang. Masih mau jadi orang
gajian ?????
Jumat, 14 Desember 2012
SEMUA ITU INDAH
![]() |
Pesan Indahku buat kawan-kawanku di BEM KM UNNES 2012
Bulan Desember memeliki
berjuta makna bagi saya sendiri dan mungkin bagi kawan-kawanku yang sama-sama
mengabdi dalam naungan BEM KM UNNES
2012. Yaa emang ini bulan terakhir di tahun 2012 serta bulan
terakhir kita berada dalam organisasi ini, tapi bukan terakhir kita mengabdi
pada Negeri ini. bagi saya pribadi kalian adalah keluarga kecil yang unik serta
memberikan kesan tersendiri di relung hati
paling dalam. Banyak suka maupun duka kita telah lewati bersama, banyak canda
dan tawa telah terukir indah dari raut wajah kalian. Terima kasih buat kakak2ku
dan kawan2ku yang telah mengajarkan berbagai hal tentang kehidupan kampus dan
hal lainnya. Tak lupa juga mau minta maaf bila saya banyak salah ama kalian.
Semoga kekerabatan kita ini semakin erat biarpun kita semua sudah terpisah
antara jarak dan waktu. Setelah ini masih
banyak amanah-amanah besar lainnya yang menanti kakak2 kita (SKRIPSI), mari
kita doakan semoga diberi kelancaran oleh Allah.
MEMBUMI- BERSINERGI
Langganan:
Postingan (Atom)